Ada Sembilan (9) tahpan dalam proses pembuatan NPWP Badan dalam hal ini Koperasi Desa Merah Putih, namun sebelum melakukan proses pendaftaran NPWP Kopdes Merah putih secara online, terlebih dahulu siapkan bahan-bahan yang diperlukan, diantaranya :
1. KTP
dan NPWP Pengurus Kopdes
2. Scan
file Akta Pendirian Kopdes ( file pdf )
3. Scan
Surat Keterangan AHU ( file pdf )
4. Email
Aktiv
5. Nomor
Handphone dan pulsa reguler
Setelah bahan-bahan diatas
disiapkan jangan lupa siapkan secangkir kopi untuk menemani proses pendaftaran
yang penuh dengan kesabaran, ketelitian dan semoga selama proses pendaftaran
diberi kemudahan serta jaringan internet lancar.
Langkah-langkah pendaftaran NPWP
Kopdes merah putih dengan cara online sebagai berikut :
1. Lakukan
Pendaftaran melalui link DISINI
2. Pada
halaman “Persiapan Wajib Pajak” pilih “Badan”
3. Selanjutnya
pada halaman Badan Usaha & Organisasi yang dikelola, pilih “Koperasi”
4. Terdapat
9 ( sembilan ) form online yang harus di isi lengkap dan benar
5. Pada
langkah pertama centang pada pernyataan “Apakah permohonan disampaikan oleh
Perwakilan Wajib Pajak?” lalu klik “Lanjutkan
6. Lengkapi
semua form dari nomor 1 sampai dengan 9 yaitu: Kuasa wajib pajak, Identitas
wajib pajak, Detail kontak, Orang pribadi, Wajib pajak terkait, Data ekonomi,
Alamat, Dokumen, dan Pernyataan Wajib pajak.
7. Setelah
form 1 sampai 9 sudah dilengkapi dengan benar, kemudian klik “Ajukan
Permohonan”
8. Tunggu
Notifikasi “Pendaftaran Berhasil”
9. Selanjutnya cek email dan akan mendapatkan balasan dari sistem Coretax dengan mengirimkan SKT dan NPWP Kopdes.
Video Tutorial Membuat NPWP

Tidak ada komentar:
Posting Komentar