Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki peran penting dalam
ketahanan pangan di tingkat desa. BUMDes dapat mengelola dan memanfaatkan
dana desa yang dialokasikan untuk ketahanan pangan, serta menjadi lembaga yang
mengembangkan berbagai program terkait ketahanan pangan sesuai potensi sumber
daya di desa, sebagaiman Keputusan Menteri Desa nomor 3 Tahun 2025.
Penting, perencanaan yang matang dalam setiap program.
Misalnya, dalam budidaya sapi, perlu diperhatikan nilai investasi yang besar
serta keterbatasan lahan.
Selain itu, eval_uasi terhadap program ketahanan pangan juga
menjadi perhatian, seperti program ayam petelur yang telah berjalan selama dua
tahun. Berdasarkan SOP teknis, ayam petelur biasanya memasuki masa afkir
setelah dua tahun, sehingga perlu peremajaan agar tetap menguntungkan.
Kepmendes nomor 3 Tahun 2025 Unduh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar